Advertisement



Koperasiku , Koperasi Kitaaa

oleh : Ahmad Khanifudin (Ketua Pengawas Kopma UTY 2016)

Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 secara tegas mengamanatkan agar “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Karena perekonomian secara keseluruhan diamanatkan untuk disusun berdasarkan asas kekeluargaan, maka seluruh lini dan bagian dalam perekonomian Indonesia seharusnya juga disusun dengan asas tersebut. Artinya, pada tingkat dunia usaha, asas kekeluargaan seharusnya diamalkan pula oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Pertanyaannya, apakah yang dimaksud dengan asas kekeluargaan? Menurut Bung Hatta, “Asas kekeluargaan itu ialah koperasi. Asas kekeluargaan itu adalah istilah dari Taman Siswa untuk menunjukkan bagaimana guru dan murid-murid yang tinggal padanya hidup sebagai suatu keluarga. Itu pulalah hendaknya corak koperasi Indonesia,” (Hatta, 1977). Berdasarkan penjelasan Bung Hatta tersebut dapat diketahui bahwa secara langsung asas kekeluargaan memang identik dengan koperasi. Namun demikian, sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, karena Pasal 33 UUD 1945 telah mengangkat jati diri koperasi itu sebagai asas perekonomian nasional, maka badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta pun sesungguhnya memiliki kewajiban untuk mengamalkan asas tersebut.

Pengamalan asas kekeluargaan oleh koperasi dapat ditelusuri antara lain dengan menyimak dua Prinsip Koperasi berikut. Pada koperasi berlaku prinsip keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka. Artinya, setiap orang yang memiliki kepentingan dalam lapangan usaha koperasi dapat menjadi anggota koperasi itu. Selanjutnya, pada koperasi juga berlaku prinsip pengendalian oleh anggota secara demokratis. Artinya, setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama, satu orang satu suara.

Dengan mengamalkan kedua prinsip tersebut, maka koperasi tidak hanya membebaskan diri dari jebakan individualisme. Bersamaan dengan itu koperasi juga berusaha membebaskan diri dari jebakan hubungan buruh majikan sebagaimana terdapat pada perseroan. Terlepas dari kedudukan dan jabatannya, setiap orang yang turut berperan memajukan koperasi pada dasarnya memiliki kedudukan yang sama, yaitu sebagai anggota koperasi.

#unitkegiatanmahasiswa 

#koperasimahasiswa 

#kopmaupdate

#uty #utyjogja

Posting Komentar

0 Komentar