A. Asal Kata Koperasi
Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve,
yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau
usaha bersama atau yang bersifat kerja sama. Kata koperasi tersebut
dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal dengan ejaan
kooperasi (dengan dua ‘o’), tetapi selanjutnya berdasarkan Undangundang
Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan
satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.
B. Ide Koperasi
Ide Dasar
Dalam pengertian yang amat umum, ide
adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga
tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide
berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud
sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian
melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas, atau sendi-sendi dasar
koperasi. Dunia perkoperasian mencatat nama seorang ilmuwan
berkebangsaan Rusia, Ivan Emelianoft (1860-1900), yang melarikan diri ke
Amerika, kemudian membuat disertasi doktornya berjudul : “Economic Theory Of Cooperation”. Buku
ini kemudian menjadi buku teori koperasi yang terkenal. Demikian juga
Paul Lambert, seorang aktivis koperasi di Eropa, dalam bukunya yang
terkenal: “Studies On The Social Phylosophy
1) Disadur dari buku Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia oleh H.M. Iskandar Soesilo Of Cooperation “, telah mengupas tentang ide dasar falsafah koperasi yang berangkat dari nilai-nilai kerja sama. Kerja sama (cooperation),
memang bukan hall yang baru. Bahkan secara universal, mungkin sama
panjangnya dengan sejarah umat manusia itu sendiri. Sangat mustahil
seseorang dapat hidup sendiri. Bergaul, bersosialisasi dan ber homo homini socius adalah
naluri setiap manusia. Sebagai anggota masyarakat, seseorang tentu
memiliki naluri untuk bekerja sama dan tolong menolong. Di berbagai
belahan dunia akan dengan mudah dapat ditemukan bentuk-bentuk kerja sama
yang bersifat “gemeinschaft” atau semacam paguyuban. Antara
lain misalnya: perkumpulan tolong menolong, perkumpulan yang mengurus
acara perkawinan, perkumpulan yang mengurus pembuatan rumah secara
bersama-sama, perkumpulan yang mengurus acara kematian, perkumpulan
persaudaraan dan sebagainya, yang pada umumnya diikat kuat oleh semangat
solid yang tinggi.
Secara Teoritik
Beberapa ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara
lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, alturisme (sikap
memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri),
keadilan, keadaan perekonomian negara dan peningkatan kesejahteraan (Ima
Suwandi, 1980).
C. Definisi Koperasi
Ada beberapa ilmuwan seperti Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikus koperasi berkebangsaan Inggris, dalam buku “The World Cooperative Movement”, juga Dr. C.R. Fay, dalam buku “Cooperative at Home and Abroad”, Dr.G. Mladenant, ilmuwan asal Perancis, dalam buku “L ‘Histoire des Doctrines Cooperatives”, kemudian H.E. Erdman, dalam buku “Passing Of Monopoly As An Aim Of Cooperative”, Frank Robotka, dalam buku “A Theory Of Cooperative”, Calvert, dalam buku “The Law and Principles of Cooperation”,
Drs. A. Chaniago dalam buku “Perkoperasian Indonesia”, dan masih banyak
lagi, masing-masing telah memaparkan pemikirannya tentang apa yang
dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi sendiri-sendiri. Demikian
juga, di dalam Setiap Undang-Undang Koperasi yang pernah berlaku juga
senantiasa merumuskan tentang makna koperasi. Calvert, misalnya, memberi
definisi tentang koperasi sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya
dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan
ekonomi masing-masing. Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Organisasi Buruh Sedunia
(Intemational Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang
dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciriciri utama koperasi
yaitu:
(1) Merupakan perkumpulan orang-orang;
(2) Yang secara sukarela bergabung bersama;
(3) Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
(4) Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
(5) Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan
manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
“Cooperative is an association of persons, usually of limited man, who
have voluntary jointed together, to achieve a common economic end
through the formation of a demokratically controlled business
organization, making equitable contribution to the capital required and
accepts a fair share of the risks and benefits of the undertaking” Selanjutnya dalam pemyataan tentang jatidiri koperasi yang dikeluarkan oleh Aliansi Koperasi Sedunia (Intemational Cooperatives Alliance/ICA),
pada kongres ICA di Manchester, Inggris pada bulan September 1995, yang
mencakup rumusan-rumusan tentang definisi koperasi, nilai-nilai
koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi, koperasi didefinisikan sebagai
“Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya
bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara
demokratis” (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi
Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I).
Dari berbagai definisi yang ada mengenai
koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi,
antara lain yaitu:
a. Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama,
yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama
yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b. Koperasi adalah perusahaan, di mana
orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan
sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c. Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota;
Sedangkan pengertian mengenai koperasi
dalam uraian ini adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai “Badan Usaha yang
beranggotakan orangseorang atau badan-badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan” .
D. Nilai-Nilai Koperasi
Dalam pernyataan Aliansi Koperasi
Sedunia, tahun 1995, tentang Jatidiri koperasi, Nilai-nilai Koperasi
dirumuskan sebagai berikut:
Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai
a. Nilai-nilai organisasi
(1) Menolong diri sendiri
(2) Tanggungjawab sendiri
(3) Demokratis
(4) Persamaan
(5) Keadilan
(6) Kesetiakawanan
b. Nilai-nilai etis
(1) Kejujuran
(2) Tanggung jawab sosial
(3) Kepedulian terhadap orang lain.
E. Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (sering juga
disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi dasar koperasi), adalah
garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi, untuk
melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.
1. Prinsip-prinsip koperasi, pada
umumnya diartikan sebagai landasan bekerja bagi koperasi dalam melakukan
kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan ciri khas dan
jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan non
koperasi.
2. Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama
kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale tahun 1844, sebenamya
adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara
bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa, 1977) yaitu:
a. Menjual barang yang mumi, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang benar;
b. Menjual dengan tunai;
c. Menjual dengan harga umum (pasar);
d. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi;
e. Satu suara bagi seorang anggota;
f. Tidak membeda-bedakan aliran dan agamaanggota.
3. Sedangkan menurut catalan Revrisond Baswir, masih ditambah lagi dengan 3 (tiga) unsur yaitu :
a. Pembatasan bunga alas modal;
b. Keanggotaan bersifat sukarela; dan
c. Semua anggota menyumbang dalam permodalan.
(Revrisond Baswir, 1997).
4. Sementara itu ada juga yang
berpendapat bahwa bentuk asli, prinsip-prinsip koperasi Rochdaletahun
1844, adalah seperti yang dikemukakan oleh Prof. Coole, dalam buku “A Century Of Cooperative”, yaitu ada 8 (deIapan) hal (E.D.Damanik, 1980), masing-masing adalah:
a. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Control);
b. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Open membership);
c. Pembatasan bunga alas modal (fix or limited interest on capital);
d. Pembagian sisa basil usaha kepada anggota sesuai dengan transaksinya
kepada koperasi (Distribution of surplus in dividend to members in propotion to their purchase);
e. Transaksi usaha dilakukan secara tunai (Trading strictly on a cash basis);
f. Menjual barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadultered goods);
g. Menyelenggarakan pendidikan tentang prinsip-prinsip dan koperasi kepada anggota, pengurus, pengawas dan pegawai koperasi (Providing for the education of the members, the board and the staff);
h. Netral di bidang politik dan agama (Political and religious neutrality).
5. Koperasi Kredit model Raiffeisen tahun 1860, juga memiliki prinsip-prinsip atau asas-asas (D.Danoewikarsa, 1977), yaitu:
a. Keanggotaan terbuka bagi siapa saja;
b. Perlu ikut sertanya orang kecil, terutama petani kecil atas dasar saling mempercayai;
c. Seorang anggota mempunyai hak suara satu;
d. Tidak ada pemberian jasa modal;
e. Tidak ada pembagian keuntungan, sisa hasil usaha masuk ke dalam cadangan.
Sejak semula, penerapan prinsip-prinsip
koperasi adalah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing koperasi di
suatu negara, sehingga pada saat itu, prinsip koperasi memiliki banyak
ragam. Prof. Henzler, dari Jerman (Drs. Hendrojogi, 1997), membagi asas
koperasi menjadi dua hal, yaitu asas yang struktural dan asas yang
fungsional. Democratic control, termasuk asas struktural.
Sedangkan asas yang berkaitan dengan masalah manajemen, kebijakan harga,
pemberian kredit, menentukan metodedan standar dari prosedur-prosedur
operasi adalah asas fungsional, yang bisa berbedapada beberapa jenis
koperasi. ICA sebagai organisasi puncak perkoperasian sedunia memandang
perlu untuk membuat rumusan umum tentang prinsip-prinsip koperasi yang
diharapkan dapat diterapkan oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk itu,
telah dibentuk komisi khusus guna mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang
telah dirintis oleh para pionir koperasi Rochdale. Komisi tersebut
telah bekerja pada tahun 1930-1934. Pada Kongres ICA tahun 1934 di
London, komisi khusus yang dibentuk tahun 1934 tersebut menyimpulkan
bahwa dari 8 asas Rochdale tersebut, 7 (tujuh) buah di antaranya
dianggap sebagai asas pokok atau esensial, (E.D. Damanik, 1980), yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengurusan dikelola secara demokratis;
c. Pembagian SHU sesuai partisipasi masing-masing anggota dalam usaha koperasi;
d. Bunga yang terbatas atas modal;
e. Netral dalam lapangan politik dan agama;
f. Tata niaga dijalankan secara tunai;
g. Menyelenggarakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan karyawan koperasi.
Asas ke delapan, yaitu dilarang menjual
barang yang tidak murni atau dipalsukan, dihapus (Drs.Hendrojogi, Msc,
1997). Ternyata dalam perkembangannya, tidak semua negara sepakat dengan
rumusan yang dihasilkan oleh komisi khusus tahun 1934, terutama sekali
terhadap 3 (tiga) butir rumusan yaitu tentang netral di bidang poitik
dan agama, tata niaga dijalankan secara tunai dan mengadakan pendidikan
bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf. Banyak negara yang berbeda
pandangan mengenai hal tersebut. Maka, pada Kongres ICA di Paris tahun
1937, ditetapkan bahwa dari 7 (tujuh) prinsip koperasi Rochdale yang
diakui pada Kongres ICA di London tahun 1934, 4 (empat) yang pertama,
telah ditetapkan sebagai prinsip-prinsip ICA sendiri, yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengendalian secara demokratis;
c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;
d. Pembatasan bunga atas modal.
Kemudian dalam Kongres ICA di Praha
tahun 1948, ICA menetapkan dalam Anggaran Dasarnya, bahwa suatu Koperasi
di suatu husus yang negara dapat menjadi anggota lembaga terse but hila
Koperasi di negara tersebut mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengendalian secara demokratis;
c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;
d. Pembatasan bunga atas modal.
Sementara tiga lainnya, yaitu:
a. Tata niaga dilaksanakan secara tunai;
b. Penyelenggaraan pendidikan dan
c. Netral di bidang politik dan agama menjadi hal yang tidak diwajibkan.
Keadaan menjadi berkembang lagi tatkala Kongres ICA tahun 1966, di Wina yang memutuskan 6 (enam) prinsip koperasi, yaitu:
a. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Voluntary and open membership);
b. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Administration);
c. Pembatasan bunga atas modal (Limited interest on capital);
d. Pembagian SHU kepada anggota sesuai partisipasi usahanya cara tunai
(Distribution of surplus, in proportion to their purchase);
e. Penyelenggaraan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf (Providing for members, board members and staf education);
f. Kerja sama antar koperasi (Cooperation among the cooperatives).
Terakhir, adalah penyempumaan yang
dilakukan melalui Kongres ICA tahun 1995 di Manchester, Inggris tahun
1995, yang berhasil merumuskan pernyataan tentang jati diri koperasi
(Identity Cooperative ICA Statement/ICIS), yang butir-butirnya adalah
sebagai berikut:
a. Keanggotaan sukarela dan terbuka;
b. Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis;
c. Partisipasi Ekonomi Anggota;
d. Otonomi dan Kebebasan;
e. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi;
f. Kerja sama di antara Koperasi-Koperasi;
g. Kepedulian Terhadap Komunitas.
F. Landasan Koperasi Indonesia
Di samping melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku secara universal,
keberadaan koperasi Indonesia adalah juga berdasarkan landasan idiil,
yaitu Pancasila dan landasan struktural, yaitu Undang-Undang Dasar1945.

0 Komentar